Ashanty juga sempat beberapa kali memposting pasal-pasal dalam KUHP tentang pencurian barang salah satunya Ashanty memposting pasal 480 KUHP tentang Penadah curian yang diancam pidana paling lama 4 tahun.
Lalu Ashanty juga memposting bunyi Pasal 481 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1) Barangsiapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Sitersalah itu dapat dicabut haknya yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 dan dapat dipecat dari menjalankan pekerjaan yang dipergunakannya untuk melakukan kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 480, 486, 517).*