Selaku pihak keluarga, Anaa tak sepenuhnya percaya.
Sebab, kata dia, Said sempat bersumpah dan menangis itu tidak benar.
“Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan," demikian pemilik akun @iniakuhelmpink.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad sebelumnya mengatakan, jamaah Indonesia bernama Muhammad Said telah ditahan dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 Juta.
"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun, ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023. *