Dalam lafazh Imam Muslim disebutkan,
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim nomor 1256)
Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,
BACA JUGA:Umrah Sambil Berkontribusi Kembangkan Dakwah dan Pendidikan Islam
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari nomor 1863).
Lantas timbul pertanyaan, apakah yang dimaksud senilai dengan haji?
Atas pertanyaan seperti ini,Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadan mendapati pahala seperti pahala haji.
BACA JUGA:Dana Bansos Tahap 1 Segera Cair Februari 2023, Pastikan Kamu Punya KIS
Namun bukan berarti umrah Ramadan sama dengan haji secara keseluruhan.
Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)
Timbul pertanyaan lagi, apakah umrah Ramadan bisa menggantikan haji yang wajib?
Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menerangkan maksud umrah Ramadan seperti berhaji bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini
Beliau kala itu mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadan maka ia seperti haji bersamaku”?