Kabar Gembira, 96 Juta Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Terima Dana Bansos PKH Cair Februari 2023

Selasa 24-01-2023,13:44 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Jika anda telah memenuhi syarat di atas segera lakukan pendaftaran melalui ponsel anda.

Selanjutnya, anda bisa melakukan pendaftaran bansos PKH melalui online dan offline.

Penyaluran Dana Bansos PKH akan bergulir sepanjang tahun ini, termasuk saat Ramadan 2023 nanti.

BACA JUGA:Ziarahi Makam Bersejarah di Palembang, Program Bareng KPD dan Komunitas Ziarah Sarjana Kubur

Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah ini akan diberikan kepada penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Oleh sebab itulah, penyaluran Dana Bansos PKH sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada saat Ramadan 2023.

Sebagai informasi penting, bansos PKH adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

BACA JUGA:5 Film Horor Sedang Tayang di Bioskop Indonesia, Ada Bayi Ajaib Hingga Anak Titipan Setan

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).

Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.

Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.

Di samping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.

Dikarenakan tergantung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.
Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.

Kategori :