INDRALAYA.PALPRES.COM-Setelah melakukan pengecekan peralatan pemadam kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kemarin, kini Polres Kabupaten Ogan Ilir mulai melakukan sosialisasi stop membakar Hutan dan Lahan.
Sosialisasi ini dilakukan melalui di media sosial akun Facebook resmi Polres Ogan Ilir, dengan status 'Stop Karhutla, Hindari membuka lahan dengan cara membakar'.
"Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan dapat pidana penjara 15 tahun dan denda 5 Miliyar," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Rabu 25 Januari 2023.
Dikatakannya juga, bahwa sosialisasi juga dilakukan melalui Polsek-polsek yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, bahkan disetiap kegiatan juga dilakukan sosialiasi.
BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya
"Saat giat Jumat Curhat, kita juga tidak henti-hentikan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," terangnya.
Dimana katanya, barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapatkan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami juga mohon kerjasama kepada masyarakat, agar bagi siapapun yang melihat orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan," tegasnya.
Bagi siapa juga yang butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 ( Polres Ogan Ilir).
BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS Kesehatan Tipe KK Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000 Januari 2023
"Tidak hanya untuk Karhutla, nomor ini juga bisa digunakan untuk pengaduan tindak kejahatan yang ada disekitar anda," tukas Kapolres.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, pihak Polres Ogan Ilir melalui Wakapolres Ogan Ilir Kompol Vita Indrawati melakukan Pengecekan peralatan pemadaman Karhutla.
Kegiatan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Vita Indrawati bersama Kabag Ops Polres Ogan Ilir dan Kasat Binmas serta personel Sat Binmas Polres Ogan Ilir pada Selasa, 24 Januari 2023 telah melaksanakan kegiatan apel kesiapan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan yang dilakukan seperti rincian arahan Satgas MPA (Masyarakat Peduli Api), pengecekan sarana prasarana dalam rangka penanggulangan Karhutla," ujar Kasat Binmas, AKP Wempy Manurung.
BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini