2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Wajib Tau, Pemilik BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Bantuan PIP 2023, Cek Syarat Disini!
Penyaluran bantuan dibagi dalam 4 tahapan dalam satu tahun.
Agar menjadi catatan, jadwal pencairan bantuan untuk masing-masing daerah di seluruh Indonesia bisa saja berbeda.
Tergantung kesiapan dari masing-masing daerah tersebut.
Berikut Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH
BACA JUGA:Bantuan PIP 2023 Bakal Cair Lagi, Segera Cek Namamu di Link Berikut Ini!
- Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000,-
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000,-
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-
- Lanjut Usia : Rp2.400.000,-. *