BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya
5. Dapat bekerja di bawah tekanan;
6. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI;
7. Tidak terlibat politik praktis atau tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
8. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini
9. Tidak menuntut diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara,
B. Persyaratan Khusus
1. Minimal ljazah DIV/S1 Teknik Sipil;
2. Diutamakan mempunyai SKA ( Sertifikat Keahlian);
3. Diutamakan berpengalaman di bidang Pekerjaan Umum;
BACA JUGA:Kepala DPMPTSP Lahat Bersitegang dengan Perusahaan Rokok, Cek Fakta Penyebab Sebenarnya
4. Mengusai dan bisa mengoperasikan Program AUTOCAD:
5. Mengusai perhitungan struktur manual/software SAP dan lain-lain;
6. Bisa membuat Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pekerjaan Umum
Tata Cara Pendaftaran