Hewan Kaki 4 Berkeliaran Akan Ditindak, Ada Dendanya Loh

Sabtu 28-01-2023,20:43 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Ella Twit
Hewan Kaki 4 Berkeliaran Akan Ditindak, Ada Dendanya Loh

“Selain sanksi administratif juga ada sanksi pidana atau tindak tegas bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan Nomor 2 , 3 dan 4, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Kategori :