
“Selain sanksi administratif juga ada sanksi pidana atau tindak tegas bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan Nomor 2 , 3 dan 4, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
“Selain sanksi administratif juga ada sanksi pidana atau tindak tegas bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan Nomor 2 , 3 dan 4, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta,” jelasnya.