3 Cara Agar Dapat Bansos PKH 2023 Rp3000.000 Februari Ini, Tanpa Pengajuan www.cekbansos.go.id

Minggu 29-01-2023,09:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Pada awal tahun ini, akan ada sederet bansos 2023 regular yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp470 triliun untuk bansos 2023 ini. 

Diketahui ada sejumlah bansos yang akan dibagikan pemerintah untuk pada awal tahun ini. 

Seperti PKH, BPNT, RST, PIP, ATENSI yang dikelola oleh Kemensos RI. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. 

Bantuan Sosial tersebut diberikan sebagai perlindungan sosial  kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, setidaknya bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan memiliki syarat dan ketentuan berikut ini. 

Untuk lebih jelas, simak poin-pin berikut ini!

BACA JUGA:Dandim 0405/Lahat Pimpin Sertijab Puluhan Perwira, Tapi Kok Ada yang Aneh? Apa ya

1. Kartu Keluarga yang Online, Padan Dukcapil, Masuk DTKS

Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat. 

NIK haruslah benar angkanya, nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil. 

Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. 

Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah. 

Kategori :