EMPAT LAWANG, PALPRES.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Empat Lawang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Semarang.
Kunjungan itu sendiri, dilakukan guna mempelajari bagaimana Puskesmas di Kota Semarang sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebab, hingga saat ini Puskesmas di Kabupaten Empat Lawang belum ada sama sekali berbentuk BLUD.
Kepala Dinkes Kabupaten Empat Lawang,Hepy Safriani, SKM, Mkes, mengatakan, bahwa BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman.
BACA JUGA:Mengenal Sealand, Negara Terkecil di Dunia, Penduduknya Hanya 50 Orang
Karena pada saat ini, lanjut Hepy terjadi perubahan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, lalu untuk alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.
“Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” ungkapnya.
Selain itu, nanti kedepannya semua puskesmas se-Kabupaten Empat Lawang memberikan pelayanan baik berupa barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Diketahui Puskesmas harus berbentuk BLUD sebab ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.
BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya
Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman.
Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan.
Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.
BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (pasal 1 pemendagri No, 61/2007).