Buron 8 Bulan, DPO Pencurian di Kapal Ditangkap Polisi Perairan

Rabu 01-02-2023,19:02 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

PALEMBANG, PALPRES.COM- DPO kasus pencurian diatas kapal TB Mega Three di pinggiran Perairan, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang pada 16 Mei 2022 lalu berhasil ditangkap.

Pelaku Jauhari (44), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan oleh anggota Satpolairud Polrestabes Palembang beberapa waktu yang lalu.

“Pelaku ini menjadi buronan kita dan berstatus DPO kurang lebih 8 bulan, dan setelah kita mengendus pelaku ini pulang ke Palembang dari pelariannya di Lampung,” ujar Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, Rabu 1 Februari 2023.

Dirinya menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 16 Mei 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, berawal dari korban Aksan (45) warga Perum Griya Prima, Kecamatan IB I Palembang, yang melaporkan pencurian di perairan Sungai Musi di daerah pinggiran Perairan, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

BACA JUGA:Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Wanita Manis Ini Ditangkap Polisi

“Pelaku sendiri dari keterangannya ke anggota kita masuk ke kapal TB Mega Three dengan cara merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan,” katanya.

Setelah itu pelaku mengambil barang di dalam kapal seperti satu unit radar, satu unit pengukur kedalaman air, satu unit radio SSB, dan dua unit Tropong kapal dengan kerugian mencapai Rp60 juta.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah informasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penggerbakan,” katanya kepada wartawan.

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Rada, satu unit pengukur kedalaman air, satu unit Radio SSB FS25700, dua unit teropong kapal dan satu unit ketek.

BACA JUGA:Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Jenis Bansos, Salah Satunya Bansos PKH Rp600.000, Cair Februari Ini!

“Akibat ulahnya sendiri pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” aku Kompol Suprawira.

Sementara itu, pelaku Jauhari mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian ini di ajak oleh teman. 

“Saya tidak ada pekerjaan, apalagi ini ajakan teman saya sehingga saya terima untuk mencukupi kebagian sehari-hari saya dan untuk barang curian belum dijual,” tutupnya. 

 

Kategori :