EMPAT LAWANG,PALPRES.COM- Menghadapi 7,5 bulan terakhir pemerintahan Joncik Muhammad -Yulius Maulana, banyak kabar berkembang bahwa Kepala Daerah tidak bisa lagi melakukan penggantian atau pelantikan pejabat enam bulan menjelang berakhirnya masa jabatan.
“Kepada kepala OPD, bahwa ia masih bisa memutasikan, mengganti dan menonjobkan para pejabat di lingkungan Pemkab Empat Lawang,” kata Bupati Empat Lawang Dr Joncik Muhammad pada saat workshop penyusunan LPPD dan LKPJ Kabupaten Empat Lawang tahun 2022, di Ruang Rapat MADANI kemarin.
Menurut Joncik masih banyak kepala OPD yang beranggapan bahwa masa jabatan Bupati Empat Lawang tinggal 7 bulan lebih sedikit dan tidak bisa (lagi) melakukan mutasi para pejabat.
“Saya masih bisa melakukan mutasi sampai tanggal 18 September masa terakhir saya jadi bupati," tegas Joncik.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Jenis Bansos, Salah Satunya Bansos PKH Rp600.000, Cair Februari Ini!
Menurut Joncik, yang pemahaman 6 bulan itu kalau masa jabatannya itu masuk bagian dari waktu hari kompetisi atau masa pilkadanya.
Sedangkan dalam hal ini tidak bisa diartikan seperti itu karena ada jeda satu tahun.
Sebab lanjut Joncik, dirinya masih bisa memutasikan dan menonjobkan para pejabat sampai akhir jabatannya jadi bupati yaitu tanggal 18 September.
“Sampai hari terakhir tanggal 18 September saya masih bisa melakukan mutasi dan menonjobkan para pejabat kalau memang sesuai dengan alasan," terang Joncik.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!
Ia menyampaikan, bukan maksud dirinya untuk menakuti. Dirinya hanya ingin betul-betul ada perubahan dalam pemerintahan dan misi Empat Lawang Madani itu dapat segera terealisasi.
"Janji kita bidang pemerintahan betul-betul ada perbaikan tata kelola pemerintah. Di bidang keuangan ada perbaikan di tata kelola keuangan," tandasnya.
Joncik Muhammad berpasangan dengan Yulius Maulana mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dan memenangi pemilihan Bupati Empat lawang dengan memperoleh suara sebanyak 81.396 atau 60,28 %.
Ia dilantik sebagai Bupati Empat Lawang bersama dengan keenam Kepala Daerah lainnya oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin, SH pada tanggal 18 September 2018.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!