MURATARA, PALPRES.COM – Pemkab Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sumsel.
Dalam tabel penerima penghargaan, Kabupaten Muratara berada di peringkat ke-7 dari 17 Kota/Kabupaten wilayah Sumsel.
Di bawah enam Kabupaten/Kota lainnya seperti Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.
Kabupaten Muratara memperoleh nilai kepatuhan 83,45, zonasi hijau, kategori B dengan opini kualitas tinggi.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!
Penyerahan penghargaan tersebut diterima masing masing kepala daerah di Palembang yang di hadiri Gubernur dan ombudsman.
Kabupaten Muratara diterima oleh Bupati Muratara H Devi Suhartoni yang didampingi OPD
Meskipun berada di urutan ke-7 Pemerintah Kabupaten Muratara bersyukur, dalam umur yang masih relatif mudah sudah mampu bersaing dengan Kabupaten/Kota yang sudah tua secara umurnya.
"Penghargaan yang membuat bangga masyarakat khusus pemerintahan Kabupaten Muratara,"kata Kabag Ortala Ahyarudin melalui handphone.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!
Sambunganya, pada saat itu Bupati Muratara menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten Muratara mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI, karena telah memberikan penghargaan kepada kami.
Ahyarudin menyampaikan tidak kalah penting mengucapkan terima kasih seluruh OPD atas kinerja dan kerjasamanya selama ini, sehingga bisa meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ombudsman RI wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
"Semoga kedepannya dijadikan motivasi untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan bisa menjadi terbaik pertama di Sumsel,"harapnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Muratara secara umur masih mudah di bandingkan Kota/Kabupaten lainnya, namun tidak gentar untuk bersaing.
BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2022