Dengan cara dibagikan per tiga bulan sekali, dan dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
Adapun data yang digunakan untuk BLT ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Setidaknya ada 5 golongan warga masyarakat yang memiliki NIK e-KTP, KK, atau mungkin peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kartu KIS –PBI.
1. Keluarga Miskin yang Berdomisili di Desa Bersangkutan
Hal ini merupakan persyaratan yang utama.
BACA JUGA:Ada BLT Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako, Simak Cara Pengajuannya Disini!
Bahwa mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang tinggal di desa atau kelurahan tersebut.
Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.
Disamping itu, penerima juga bukan merupaan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta ddengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
2. Keluarga Miskin Kategori Miskin Ekstrem
Berikutnya keluarga penerima BLT Ekstrem ini adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
BACA JUGA:Bisa Diambil di Kantor Pos, 5 Bansos Ini Akan Cair Februari 2023
Seperti yang telah dijelaskan pada poin diatas sebelumnya, warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.
Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan, dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
3. Keluarga dengan Pengurus Rumah Tangga Tunggal Lanjut
Selanjutnya, diperioritasan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.