Jari Bayi di Palembang Terpotong Oknum Perawat saat Perbaiki Influs

Sabtu 04-02-2023,19:22 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Pasal yang disangkakan pada terlapor, yakni kesalahan menyebabkan orang luka berat, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 360 KUHP.

Sementara itu, Wadir SDM dan AIK RSMP, Muksin S Sos I M Ag didampingi Wadir Umum ADM dan Keuangan RSMP, Dr Sunardi SE M Si membenarkan peristiwa tersebut.

Dari pihak rumah sakit saat mendengar kejadian itu, lanjut dia, langsung melakukan tindakan operasi yang memakan waktu kurang lebih 1,5 jam.

Operas berjalan dengan baik dan lancar tanpa halangan apapun.

BACA JUGA:Tusuk Kawan Sekampung, Warga Ogan Ilir Ini ‘Dicangking’ Polisi

"Awalnya pasien kelas 3, karena ini bentuk tanggung jawab kita, kelalaian dari karyawan kami, maka dari selesai operasi langsung dipindahkan ke ruangan VIP, semuanya tanpa biaya atau gratis," jelas Muksin.

Lebih jauh dikatakannya, kondisi bayi terus di awasi 3x24 jam oleh perawat.

Supaya apabila terjadi masalah terhadap bayi dimaksud, langsung bisa dilaporkan dengan dokter yang menangani operasi anak tersebut. 

"Kondisi bayi saat ini baik-baik saja, sehat, dan terus dalam pengawasan," tambahnya.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Naik Sidang Bulan Depan

Lanjut Muksin mengatakan,  untuk perawat inisial D sendiri sudah di non aktifkan sambil menunggu proses lebih lanjut. 

Dijelaskannya, DA ini merupakan perawat tetap di RS Muhammadiyah yang telah bertugas 18 tahun.

"Kami berharap proses ini nanti bisa dibicarakan secara kekeluargaan, karena ini merupakan sesuatu yang bukan disengaja.

Tetapi lebih kepada musibah bagi karyawan kami, sehingga terjadi kecelakaan tadi," paparnya.

BACA JUGA:Kerap Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Muara Lakitan

Untuk jari bayi tersebut bisa kembali normal ataupun tidak lanjut Muksin menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.

Kategori :