Selanjutnya personel Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Aipda Efri Gurkha bersama Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser Amar Conteng, begrerak ke lokasi.
Tanpa banyak perlawanan, kakek ini diamankan petugas berikut barang bukti kejahatannya berupa sebuah alat cakar besi untuk mengaruk sawah.
"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban, saksi-saksi, dan Tersangka, mengirim Visum et Repertum, melengkapi Mindik, dan mengirim Berkas Perkara ke JPU.
Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tukasnya. *