“Jadi Nanti Data Seindonesia Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP Kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak hanya akses menggunakan NIK Secara Menyeluruh dan difimplementasikan pada 1 Januari 2024 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM menyebutkan Kapolda menyambut baik dan berterima Kasih atas kedatangan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Ir Romadhaniah M Ec dan mengapresiasi yang telah mensosialisasikan Implementasikan NIK menjadi NPWP Ke Polda Sumsel ini.
“Nanti kami akan kumpulkan semua jajaran Polda Sumsel untuk tindak lanjut sosialisasi ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000
Pihaknya siap dukung dan bantu apa yang perlu dibantu tentang sosialisasi pajak ini. Semoga kedepan kerja sama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi, berkolaborasi untuk mengoptimalkan pajak khususnya di jajaran.