Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.
Sementara itu, pelaku Novita mengatakan bahwa orang yang menitipkan barang dipanggil yai atau Mamat.
“Saya hanya di suruh menimbang saja, awalnya saya tidak mau tapi di paksa dan dijanjikan upah Rp2 juta, uangnya pun saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.*