Juga dilarang memakai knalpot brong atau racing, dan balapan liar di jalan umum.
“Kita juga menyosialisasikan Nomor Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel.
Apabila masyarakat melihat peristiwa kejahatan dan kejadian yang menganggu situasi kamtibmas, bisa melaporkannya melalui Banpol tersebut,” tutupnya. *