MURA, PALPRES.COM- Sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan digerebek Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi tempat pesta narkoba, pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam upaya penggerebekan itu anggota kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.
Keduanya April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35), mereka warga asal Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kemudian dari dalam rumah kosong itu diamankan pula barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Lalu 5 alat hisap sabu dan 3 korek api gas yang sudah dirakit.
BACA JUGA: 2 Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki 17 Paket Paket Sabu
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah kosong. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.
Dijelaskannya, tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek rumah kosong tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan dalam informasi itu bahwa tersangka kerap menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kosong.
“Anggota yang menerima informasi itu lalu meluncur ke lokasi,” ungkapnya.
Setelah tiba di lokasi rumah kosong, ternyata benar ada dua orang pelaku. Kemudian anggota yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak.
BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Tega Pukul Wajah hingga Berkata Kasar ke Ibu Kandung
Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk dan berikut diamankan pula barang bukti narkoba.
“Jadi saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
BACA JUGA:Punya Koin ‘Kerokan’ Jenis Ini, Kamu Auto Sultan!
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.