Terbakar Cemburu, Pria Ini Pukul Mantan Istri Hingga Luka Memar di Wajah

Sabtu 18-02-2023,21:13 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Ella Twit

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Api cemburu membakar hati dan perasaan M Apriansyah (38), warga RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ketika melihat mantan istrinya, Asia (33) berjalan dengan laki-laki lain.

Tanpa banyak bicara, tersangka M Apriansyah meninju korban Asia hingga mengalami luka memar pada kening sebelah kiri.

Tidak senang atas perlakuan kasat mantan suaminya tersebut, lalu warga Gang Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melaporkannya kepada polisi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, tindak kekerasan terjadi lantaran tersangka M Apriansyah cemburu terhadap korban yang sering komunikasi dan jalan dengan pria lain.

BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu Dalam Rumah Kosong, 2 Warga Lubuklinggau Digerebek Satres Narkoba

Tersangka juga menduga jika mantan istrinya tidak mencontohkan hal-hal baik kepada anak hasil pernikahan mereka.

"Kejadiannya hari Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Asia. Saat itu korban sedang istirahat, lalu datang pelaku M Apriansyah langsung marah-marah," ungkap Kasat.

Sejurus kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan ke korban dengan meninju pakai tangan kiri dan tangan kanan sebanyak 2 kali ke arah kening korban. Pelaku juga membawa anak korban yang merupakan anak dari hasil perkawinan mereka ke tempat pelaku bekerja di pabrik bihun.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian

Setelah menerima laporan sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Macan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka M Apriansyah. Dan didapat informasi tersangka sedang bekerja di pabrik bihun di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Dan diamankan barang bukti 1 helai baju yang dipakai korban, 1 helai baju yang digunakan tersangka dan hasil visum rumah sakit. 

“Tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Palembang," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! 5 BLT Ini Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat Dana Rp900.000

Lebih lanjut, tersangka sudah berulang kali melalukan tindak penganiayaan terhadap korban dan tersangka pernah mengajak rujuk nikah lagi dengan korban, namun korban tidak bersedia.

Kategori :