MUBA, PALRPES.COM- Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan yang diwakili oleh Kaur Fis subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel Pembina M Taufik beserta personel Subbid Fiskom melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran.
Kebakaran sendiri terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor/minyak milik Supratman.
Pemeriksaan TKP dilaksanakan Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB samai dengan selesai atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Kantor BPBD Provinsi Sumsel Didatangi Langsung Kapolda, Ada Masalah Apa Ya?
“Adapun peran kita dalam pemeriksaan TKP tersebut adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur bor/minyak milik Supratman,” ujarnya, kemarin.
Dirinya menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/ 2009 tentang, tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan TKP.
Tidak hanya itu juga laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! 5 BLT Ini Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat Dana Rp900.000
“Untuk itu visi kita adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.