2 Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp5,2 Miliar, Modusnya Bantu Setorkan Uang

Sabtu 25-02-2023,12:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

“Dari pernyataan keduanya ke anggota kita bahwa uang yang digelapkan mereka dibelikan satu unit rumah di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam,” tuturnya.

Kemudian satu unit Ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Kota Pagar Alam. Satu bidang tanah di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Dan satu bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah kota Pagar Alam serta usaha kandang ayam broiler kapasitas 5.000 ekor di Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:10.000 Lebih Penerima Bansos Dicoret, Pemilik e-KTP Bisa Dapat 9 Jenis BLT Ini!

Atas ulahnya kedua pelaku di jerat pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 

 

Kategori :