Mantap! Gaji Kades di Ogan Ilir Setara ASN Golongan II

Rabu 01-03-2023,13:40 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Akhmad Lutfi, gaji Kades sudah ada aturannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 yang diubah menjadi Perbup Nomor 74 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap atau Siltap.

“Untuk penghasilan tetap atau gaji Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, itu sebesar Rp 2,4 juta per bulan,” ungkapnya, Selasa 28 Februari 2023.

Untuk besaran Siltap ini, lanjutnya, telah sesuai aturan pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Siltap Kepala Desa di Ogan Ilir patokannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II,” tukasnya.

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Menanggapi besaran gaji Kades tersebut, Tokoh Pemuda Ogan Ilir, Mirwan mengaku justru gaji tersebut tidak terlalu besar.

Mirwan malah meyakini, bukan gaji yang menjadikan orang berminat menjadi Kades.

“Yang jadi target Kepala Desa ini pemasukan dari pihak ketiga, ya seperti yang berkepentingan lah,” ujarnya.

Tak hanya itu katanya, yang paling utama, adanya Bantuan Gubernur dan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:BLT Dana Desa Atau Kemiskinan Ekstrem 2023 Segera Cair, Cek Informasi Lengkapnya Disini!

 “Seperti ADD (Anggaran Dana Desa) dan Bangub (Bantuan Gubernur).

Ini yang lumayan nilainya lebih dari Rp1 Miliar, 10 persen saja sudah berapa,” tukasnya.  *

 

 

Kategori :