EMPAT LAWANG, PALPRES.COM- Memasuki tahun politik seperti sekarang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang mewanti-wanti Aparatus Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis.
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Emak-emak! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Ramadan 2023!
Kepala Kemenag Kabupaten Empat Lawang, H Azhari Rahardi mengatakan, jika berbicara mengenai politik, maka harus dipahami terlebih dahulu konteksnya.
Jika politik pemerintahan, maka itu termasuk bagian dari pengabdian dan pelayanan masyarakat.
Namun jika itu politik praktis, Azhari menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kemenang Empat Lawang diharamkan untuk terlibat politik praktis.
"Ya kita haramkan bagi ASN yang terlibat politik praktis atau mendukung salah satu kandidat dalam pemilu 2024 mendatang," kata Azhari.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! 4 Koin Ini Mengandung Emas, Kalau Punya Auto Cuan
Ditegaskannya, Kemenag Kabupaten Empat Lawang akan memberikan sanksi tegas berupa teguran dan tunduk pada peraturan Panwaslu untuk menyikapi jika ada ASN di lingkungan Kemenag yang terlibat politik praktis.
"Kita akan terus mengawasi dan akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Sejak dulu sampai sekarang, Azhari menjelaskan, pihak Kemenag selalu mensosialisasikan kepada ASN di lingkungan Kemenag agar bersikap netral, tidak memihak siapapun, dan tidak mengikuti politik praktis terlebih lagi di tahun 2024 mendatang.
"Secara administrasi sudah kita sampaikan kepada ASN, dan ketika di upacara-upacara juga kita selalu tekankan untuk ASN di lingkungan Kemenag Empat Lawang agar netral," jelas Azhari.