Apabila tidak ditemukan, harus masuk ke dalam empat kriteria ini.
Kriteria penerima BLT Ekstrem yakni dalam keluarga itu ada anggota yang mengalami sakit menahun, lansia, disabilitas, dan tidak bekerja.
Besaran bantuan Rp300.000 per bulan, dengan total Rp3.600.000.
BACA JUGA:Qori Sumsel Sukses Raih Juara 2 MTQ Internasional di Thailand
Bantuan BLT Ekstrem akan dicairkan sesegera mungkin, jika tidak meleset dari jadwalnya.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lengkap terkait daftar penerima BLT Ekstrem, bisa kamu tanyakan langsung kepada aparat desa atau lurah setempat.
Menurut rencana, tersebut akan disalurkan mulai Maret 2023, atau jelang Ramadan 2023 dan paling lambat jelang Lebaran 2023.
Lantas bagaimana skema pencairan beberapa BLT 2023?
BACA JUGA:Dukung Pencapresan Anies Baswedan, Puluhan Purnawirawan Jenderal TNI-POLRI Usul Cawapres Militer
Dari informasi yang didapat, pencairan beberapa BLT 2022 masih menggunakan skema seperti tahun lalu.
1. BLT bisa dicairkan melalui ATM yang sekaligus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan bisa diambil dimana saja dan kapan saja.
2. BLT bisa dicairkan melalui PT.Pos Indonesia secara tunai, dan diambil berdasaran undangan yang diberikan kepada KPM pada kantor Pos yang berada di tempat mereka tinggal.
Kemudian untuk pemilik KIS yang telah terdaftar di DTKS milik Kemensos berpeluang mendapatkan ke 4 jenis bantuan diatas.
BACA JUGA:Film Peter Pan And Wendy Menjelajahi Neverland Tayang 28 April 2023
Dengan catatan, masuk kedalam penambahan kuota, dan NIK dan KK pengurus maupun anggota rumah tangga didalam KK sudah padan dan online Dukcapil, Emis, serta Dapodik.
Setelah itu khusus PKH, harus memiliki komponene seperti lansia, disabilitas, anak sekolah, ibu hamil, dan balita. *