MUBA,PALPRES.COM- Pernikahan seyogyanya menjadi momen suka cita antara dua orang manusia beserta keluarga.
Bahkan beberapa pasangan tidak sedikit meluapkan kebahagiaan menyambut kehidupan baru dengan mengehat resepsi yang mengundang para keluarga besar dari masing-masing pasangan.
Justru berbeda dengan Aswendi dan Minarsih yang merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, melangsungkan ijab qobul pernikahan di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu pada Sabtu 4 Maret 2023.
Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu menjadi saksi cinta mereka meskipun sama-sama menjalani hukuman pidana di dalam Lapas Sekayu.
BACA JUGA:INFO RESMI! Kemensos Cairkan BLT BPNT Sembako Rp600.000 Lewat ATM dan PT Pos Maret 2023
Jeruji besi tidak menjadi halangan bagi keduanya yang masih berstatus tahanan. Hal itu tidak menyurutkan niat untuk menikah hingga akhirnya mendapatkan izin dari Lapas.
Pernikahan berlangsung sederhana, dengan dihadiri keluarga inti dari mempelai beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayu, serta perwakilan Petugas Lapas Sekayu.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama, mengatakan pernikahan merupakan salah satu hak bagi Warga Binaan Permasyarakat (WBP) selama menjalani pidana di Lapas.
“Persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga serta izin dari pihak penahan, yang kemudian akan disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.
BACA JUGA:BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair 2023, Cek Faktanya!
Selain itu, Ronald Heru Praptama juga mengucapkan selamat berbahagia atas pernikahan kedua warga binaan tersebut.
Ditambahkannya, semoga dengan pernikahan tersebut dapat menjadikan keduanya pribadi yang lebih baik lagi, dan menjalankan kehidupan sesuai dengan norma dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Semoga mereka berdua bisa menjalankan kehidupan dengan norma dan tidak lagi melanggar hukum,” tukasnya.