BPD Pantau Lima Kecamatan Rawan Karhutlah, Ini Daftarnya

Minggu 05-03-2023,20:27 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Ella Twit

MURATARA, PALPRES.COM- BNPB daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara (Muratara), provinsi Sumsel pantau limad daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).

Kepala BPBD Muratara, Zainal Arifin menjelaskan wilayah yang menjadi titik pantau adalah kecamatan Rawas Ilir, Rupit, karang Dapo, Ulu Rawas dan Nibung.

“Lima kecamatan tersebut merupakan titik pantauan kita semua dan akan dilakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho di setiap Kecamatan hingga ke Desa Desa berupa himbauan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah mengelar apel bersama unsur-unsur terkait dalam rangka siaga penanganan Karhutlah.

BACA JUGA:Warga Muratara yang Ingin Berobat di Palembang Bisa Datangi Rumah Singgah, Catat Alamat dan Ketentuannya

"Dalam apel siaga penanganan Karhutlah ada pesan pak Bupati, bahwa Karhutlah kita bersiaga satu kali 24 jam. Kita mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Lanjutnya, infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai di tingkat bawah dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala desa, lurah dalam pencegahan Karhutlah.

Ia menekankan penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut untuk menjamin ketersediaan air tanah tanggap dan segera antisipasi titik api kecil jangan dibiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan.

“Saya berharap kepada semua pihak dan kekuatan kepada kita sekalian dalam memberikan pengabdian terbaik kepada semua lapisan masyarakat bangsa dan negara,” harapnya.

BACA JUGA:Ada BLT Rp400 Ribu Cair Akhir Maret 2023 dari Pemerintah, Catat Syaratnya ya

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Emak-emak! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Ramadan 2023!

Selain itu, pihaknya akan membuat posko induk di BPBD untuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dalam wilayah kabupaten Muratara.

“Setiap perusahaan akan dilibatkan piket di posko induk selama 1X24 jam. Untuk memantau situasi, termasuk para camat membuat laporan bahwa mereka memantau lokasi setiap perusahaan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Kategori :