4. Kategori siswa SMP/sederajat dapat Rp 375.000 per tiga bulan.
5. Kategori siswa SMA/sederajat mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 per tiga bulan.
6. Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas mendapat PKH 2023 sebesar Rp 600.000 per tiga bulan.
7. Lalu, untuk kategori disabilitas berat dapat uang sebesar Rp600.000 per tiga bulan.
BACA JUGA:Inilah Koin Jadul Sangat Langka Paling Diburu Kolektor, Pemiliknya Auto Kaya Raya
Tujuh kategori itu yang bisa menerima PKH tahun 2023 yang telah ditentukan oleh Kemensos Republik Indonesia.