Rincian THR PNS diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 tahun 2022 pasal 6 ayat 2.
Besaran THR setara dengan sejumlah tunjangan berikut ini, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Uang makan
- Tunjangan anak
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), tergantung kemampuan finansial daerah
Sebagai acuan berapa besar THR PNS 2023 yang dicairkan oleh pemerintah (dibayarkan satu kali gaji), simak rincian gaji PNS terbaru 2023 mulai dari golongan I hingga golongan IV berikut ini:
Gaji pokok PNS Golongan I: mulai dari Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II: mulai dari Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Besaran Gaji pokok PNS Golongan III: mulai dari Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV: mulai dari Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Kabarnya jadwal pencairan THR PNS tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya.