Untuk para pelaku Pembajakan ini, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun," tandasnya. *