Sebelum Menikah, Hal Ini Wajib Dilakukan Personel Polda Sumsel

Selasa 21-03-2023,11:14 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mewajibkan para personelnya yang hendak melangsungkan pernikahan, untuk mengikuti Konseling Pra Nikah.

Hal ini dilakukan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sumsel terhadap personel yang hendak melangsungkan pernikahan, dengan memberikan Konseling Pra Nikah.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel Kompol Suparyono M Psi Psikolog melalui Kasubbag Psipers Iptu Avy Tiasa Febrina S Psi mengatakan, bahwa setiap konseling Pra Nikah dilakukan kepada personel dan calon pasangannya dengan mengajukan surat permohonan dari Satker/ Satwil.

Seperti yang dilakukan Selasa 20 Maret 2023, pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang Konseling psikologi Bag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel.

BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?

“Kegiatan ini kita lakukan di Bagian Konselor Bag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel, yang mana tujuan dari kegiatan kita ini untuk mengetahui kondisi psikologis, kesiapan mental personel dan calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, hal ini sebagai salah satu persyaratan guna melengkapi berkas pengajuan pernikahan secara kedinasan di Polda Sumsel dan jajaran. 

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut yaitu apabila dalam hasil Konseling Pra Nikah, ditemukan adanya indikasi masalah psikologis pada personel atau pasangan yang akan melaksanakan pernikahan.

“Maka hal itu dapat kita jadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan masing-masing pasangan, sebelum mengajukan pernikahan dinas,” tutup Kasubbag Psipers.

 

Kategori :