Buron 6 Tahun, Kejaksaan Lubuklinggau Tangkap Imam Ghazali

Selasa 21-03-2023,19:00 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan

 

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lubuklinggau menangkap terpidana Imam Ghazali, buronan kasus pencemaran nama baik saat turun dari mobil di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.

Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasi Intel, Husni Mubarok kepada wartawan menjelaskan, pelaku yang merupakan Warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan sempat buron selama enam tahun ke Provinsi Jawa Timur.

"Dia diketahui pulang ke Lubuklinggau setelah cukup lama jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), kita tangkap bersama tim Kajati," ujarnya.

Husni menjelaskan, terpidana Imam Ghazali terjerat kasus pencemaran nama baik dengan korbannya Syamsuri yang terhitung masih tetangganya sendiri.

BACA JUGA:958 Gram Sabu dan 559 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau Dari 3 Wilayah

"Korban Syamsuri merasa namanya di cemarkan oleh Imam Ghazali bahwa telah menghamili seorang wanita warga Desa Sugi Waras juga," ungkapnya.

Kemudian Syamsuri melaporkan fitnah terhadap dirinya, dan terpidana Imam Ghazali di putus melanggar pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penistaan."Sudah diputus pada 31 Mei 2017 lalu dengan pidana selama lima bulan," tegas Husni.

Pada saat hendak di eksekusi, terpidana Imam Ghazali kabur melarikan diri ke Provinsi Jawa Timur dan sempat berpindah-pindah selama pelariannya. 

"Kita tahu terpidana ada di Lubuklinggau, lalu berkoordinasi dengan pihak Kejati untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," pungkasnya. *

Kategori :