Jadi dengan ini pihaknya sebagai tim kuasa hukum H Nasrun Umar, memastikan atas laporan tersebut dirugikan hingga adanya pencemaran nama baik kliennya.
“Klien kami ini dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas, sehingga kita luruskan disini dengan melapokan balik dan semuanya akan tahu kebenarannya,” tutupnya.