“Kami upayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau Keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Intinya dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menciptakan niat dan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana.