PALEMBANG, PALPRES.COM- Ketegasan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang terkesan membiarkan angkutan batu bara melintasi jalan publik dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel.
“Masalah mengenai transportasi batu bara ini bukan yang pertama kali terjadi karena ini terus berulang jadi penting sekali bagi pemerintah daerah khususnya Gubernur untuk tegas melakukan penertiban,” ujar Yuliusman, Direktur Walhi Sumsel.
Hal itu dikatakan Yuliusman terkait mobilitas angkutan batu bara di Sumsel yang menggunakan jalan umum dan sangat menganggu masyarakat.
“Gangguan ini bukan hanya debu saja, tapi juga kerap kali menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Karena itu, Yuliusman menegaskan Gubernur jangan terkesan tidak tahu alias membiarkan transportasi batu bara menganggu hak publik.
BACA JUGA:Spesial Ramadan! Baca Berita Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp111 Ribu Langsung Cair Tanpa Ribet
“Tidak akan sulit bagi Gubernur dan jajarannya melakukan tindakan tegas karena batu bara itu nyata dan bukan mahluk gaib yang tak kasat mata,” jelasnya.
Meski begitu, Yuliusman juga mengapresiasi Gubernur Herman Deru yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.
Dengan diberlakukannya kembali Perda yang mewajibkan angkutan batu bara melintasi hauling maka tidak ada alasan transportir batu bara melintasi jalan umum.
"Perda mengatur dengan jelas sanksi tegas bagi pelanggar, yang semestinya diterapkan,” katanya.
BACA JUGA:Tren Positif, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kepolisian Terus Meningkat
Sebelumnya, Aliansi Garda Ogan Komering Ulu (OKU) memrotes ribuan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Baturaja (OKU) dan Martapura, OKU Timur (OKUT).
Akibat mobilitas truk batu bara jalan publik mengalami kerusakan dan debu batu bara juga menganggu.
Ketua Aliansi Garda OKU Robert mengatakan kerusakan jalan terjadi akibat dilintasi truk batu bara yang tonasenya melebih kapasitas jalan.
Tak hanya itu, terjadi kemacetan dan kecelakaan di kawasan yang merupakan jalur lintas tengah Sumatera tersebut.