Selain itu lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18).
"Terhadap ketiganya anggota kita melakukan pendataan dan membuat surat peryataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing," tambahnya.
Terhadap cafe E yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, anggota selanjutnya memerintahkan untuk menutup café tersebut,
Dari hasil kegiatan pemantauan/pengawasan terhadap operasional tempat hiburan, restro, cafe yang ada di Kota Pelambang, lanjut dia, masih ditemukan beberapa lokasi yang buka/memaksakan kehendak pada bulan suci Ramadan1444 H, dengan tidak mematuhi Surat Edaran Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Salat Dzukur Bersama, Wakapolda Sumsel Ikuti Ceramah di Masjid Assaadah
"Dalam kegiatan itu anggota yang kita libatkan sebanyak 92 personel. Sedangkan instansi terkait dari Pemda tingkat 1 Provinsi Sumsel seperti Pol PP dengan 11 Personel, Dinas Kesehatan dengan 4 Personel, Dinas Sosial dengan 4 Personel, Dinas Perizinan dengan 3 Personel dan Dinas Pedagangan dengan 3 personel," ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan penebalan Tim Sus Patroli KRYD Subdit Dalmas dengan 15 personel, Ranstis sebanyak 3 personel dan Unit Tipiring Subdit Gasum sebanyak 8 personel. *