Selain telah terdaftar di DTKS, juga harus memiliki komponen agar bisa masuk menjadi penerima bantuan PKH.
Komponen tersebut antara lain memiliki anak usia sekolah (SD,SMP, dan SMA), mempunyai anak balita, ibu hamil, disabilitas baik fisik maupun jiwa, dan terakhir adalah lansia yang berumur minimal 60 tahun.
Bila nantinya ada penerima bantuan meninggal, atau graduasi mandiri dan alami, maka akan ada penambahan kuota.
Lalu, calon penerima baru akan dilakukan validasi sebelum disahkan sebagai penerima bansos PKH dengan melalui SK yang disertai SP2D, dan BNBA.
BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Penerima BLT 2023 Bakal Dapat Bansos Tambahan Selama 3 Bulan, Begini Alurnya!
Itulah beberapa informasi penting yang bisa disampaikan terkait bantuan KIS dan PKH semoga dapat membantu. *