Bantuan PIP 2023 Cair Awal April, Segera Cek Namamu pada Link Berikut Ini!

Senin 03-04-2023,02:40 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyadi beberapa waktu lalu mengatakan anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk tahun 2023 sebesar Rp400 Triliun, akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan itu akan dicairkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan bagi 18,8 juta KPM untuk Program Kartu Sembako.

Lalu juga untuk 96,8 juta peserta PBI JKN dalam bentuk bantuan iuran, lalu untuk 17,9 juta siswa dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa dan bagi 908,9 ribu mahasiswa dalam bentuk KIP Mahasiswa.

Bantuan juga menyasar kepada 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa, dalam program PIP yang ditangani Kementerian Agama.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!

Khusus bantuan PIP terbagi menjadi 2 macam, PIP Sekolah yang menyasar anak SD,SMP, dan SMA, serta PIP Kuliah yang menyasar anak dari keluarga kurang mampu yang berada di bangku kuliah. 

PIP Sekolah juga terbagi menjadi 2, PIP untuk dibawah naungan Kemendikbudristek, dan PIP dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Bagi siswa/i yang namanya masuk dalam kuota bantuan PIP Sekolah, akan diberikan buku tabungan (Simple) dan kartu sakti yang di sebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang nanti bisa diambil di Bank Himbara yang ada di daerah tempat mereka tinggal.

Kemudian untuk syarat penerima PIP pelajar ini adalah siswa pemegang KIP. 

BACA JUGA:2 BLT Ini Dipastikan Cair Rp600.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Cek Nama Penerima Disini!

Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, siswa yang terkena dampak bencana alam, siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Lalu, siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya).

Untuk besaran bantuan yang akan didapatkan dari dana PIP adalah beragam sesuai jenjang yang ditempuh. 

Seperti jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun. 

BACA JUGA:Bansos PIP Rp450.000 Cair April 2023, Kamu Bisa Dapat Meski Tak Punya KKS dan Kartu KIP

Kategori :