Perkara Korupsi Mantan Kades di Kabupaten PALI Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Senin 03-04-2023,14:12 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Firdaus

Tersangka disangkakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti merugikan negara Sebesar Rp 635.411.113,00.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : B-680/ L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tertanggal 28 Maret 2023 dengan tersangka atas nama AS.

"Berdasarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara," terang Rahman.

Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Oknum Kades di Banyuasin Dituntut 2 Tahun

Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Polres PALI yakni Advokad Adi Pura SH MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 

“Rencananya kami akan segera melaporkan kepada pimpinan, menyampaikan Sp2HP A5 kepada pengawas penyidik serta input dalam E-MP.  Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada Sidang Tipidkor dan Meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan.” tukasnya.

Untuk diketahui, mantan Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal  Kabupaten Penukal PALI, Alek Setiawan alias Gelek (42) yang menjabat kades periode 2017-2023 diduga telah melakukan kegiatan dan belanja fktif DD dan ADD sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.

Kategori :