Saat pihaknya menjadi pimpinan DPRD, lanjut Suharto, hal tersebut menjadi pertanyakan pihaknya, ternyata Bawaslu dan KPU ngotot supaya diketok anggarannya.
"Kami tidak mau, perlu kajian ini.
Meskipun ada perdebatan, kami pertahankan argumen kami, karena ini tidak wajar anggaran sebesar ini, jadi Bawaslu kami potong Rp 5 M, dan KPU Rp 10 M, putus ini, sudah selesai," terangnya.
Namun lanjutnya ada perlawanan dari KPU dan Bawaslu dengan melaporkan pihaknya ke Bawaslu dan KPU pusat, dan pihaknya dipanggil ke Kementerian Menko Polkam untuk mengembalikan anggaran itu.
BACA JUGA:2 BLT Ini Dipastikan Cair Rp600.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Cek Nama Penerima Disini!
"Kami tetap ngotot, tapi anggaran yang sudah diketok palu ini diminta kembalikan di perubahan," tukasnya seraya menyesalkan adanya tudingan pihaknya menerima aliran Rp300 juta tersebut.
Sekedar informasi, dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 di Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp 7,4 Miliar, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir.
Saat ini sudah menjalankan sidang untuk kedua kalinya. *