Jadi diperkirakan menjelang Lebaran, penerima akan mendapatkan Rp 600.000, terhitung Januari, Februari, dan Maret.
Bagaimana cara pemilik BPJS KIS-PBI bisa mendapatkan bansos Yatim Piatu?
Cukup mudah, karena data pemilik KIS-PBI biasanya sudah terdaftar didalam DTKS.
Kamu tinggal memeriksa apakah masuk kedalam data DTKS.
BACA JUGA:2 BLT Ini Dipastikan Cair Rp600.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Cek Nama Penerima Disini!
Bila kamu belum masuk didalam DTKS, bisa mendaftar secara online dan offline.
Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi usul –sanggah.
Atau mendaftar pada website www.cekbansos.go.id.
Kemudian untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil, kepada petugas didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.
BACA JUGA:Cuma Ketik NIK, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI Bisa Dapat BLT Rp200.000
Mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.
Bagaimana tahu kita sudah masuk ke dalam daftar penerima bantuan Yatim Piatu (Yapi)?.
Login link cekbansos.kemensos.go.id, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
Klik tombol 'Cari Data', lalu muncul daftar penerima bantuan ini.