Perundungan di Media Digital Bisa Dihindari, Ini 5 Tips dari Kemenkominfo RI

Rabu 05-04-2023,23:38 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

OKI – Tidak kurang 6000 peserta mengikuti Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sesi pertama April 2023 di Ogan Komering Ilir, Rabu, 5 April 2023.

Diskusi literasi digital kali ini kembali mengangkat tema “Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya” dibuka langsung secara virtual oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan.

">

Kemudian setidaknya ribuan peserta ini mendapat oleh-oleh berharga dari salah seorang narasumber webinar berupa tips bagaimana cara menghindari cyberbullying atau perundungan di media siber atau media digital (elektronik).

Pertama sekali, narasumber H Tarmudik Ahmad SPd MSi yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mewanti-wanti peserta webinar untuk tidak terlalu sering posting di akun media sosial (medsos).

BACA JUGA:Kemenkominfo Edukasi Pelajar SMA di Ogan Ilir tentang Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Kedua sambung Tarmudik yaitu jangan suka memberi komentar yang tidak penting, dan yang ketiga agar kita dapat membatasi penggunaan media sosial.

“Lalu ada baiknya anda tidak memposting informasi pribadi dan jangan pernah memulai ujaran kebencian di akun medsos pribadi,” beber Tarmudik.

Di pengantar makalah virtual berjudul “Kenali Jenis Intimidasi di Dunia Maya”, Tarmudik menjelaskan pengertian Bullying atau Perundungan berupa perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal (omongan), fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

“Perundungan bisa terjadi di mana saja. Mulai di dunia maya, lingkungan sekolah, rumah sendiri dan lingkungan masyarakat. Baik perundungan fisik seperti memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dan lain-lain. Ataupun nonfisik seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan negatif atau kecacatan fisik,” urainya.

BACA JUGA:Pelajar SMAN 3 Unggulan Kayuagung Bersiap Belajar Etika di Dunia Digital

Sementara bullying atau perundungan yang kerap terjadi di media siber biasanya bersifat nonfisik yakni berupa pelecehan, fitnah, meniru/ plagiat, penipuan, pengucilan, dan perselisihan yang menyebar.

“Contohnya misscall berulang-ulang, kirim sms/email/pesan WhatsApp berisi ancaman, menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan misalnya melalui akun Facebook (FB), Instagram (IG), TikTok dan sebagainya. Atau juga berbagi/ mengunggah foto/video pribadi atau orang lain tanpa izin, dan perselisihan yang disebarluaskan,” rincinya. 

Perundungan ini sendiri menurut Tarmudik, tidak hanya bagi korban akan tetapi berdampak juga kepada pelaku dan saksi.

Dampak bagi korban perundungan antara lain seringkali mengalami kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot, malu, trauma, merasa sendiri, serba salah, takut sekolah, korban mengasingkan diri dari sekolah, menderita ketakutan sosial, timbul keinginan untuk bunuh diri dan bahkan sampai mengalami ganggunan jiwa.

Kategori :