BACA JUGA:Universitas Tertua di Kota Palembang Masuk Daftar Rangking Dunia, Apakah Kampusmu?
Nantinya, bantuan PIP yang didapat peserta dapat dicairkan melalui kartu ini.
Baik melalui ATM sebagaimana pencairan bank biasa, atau juga bisa dengan langsung ke teller bank wilayah tempat tinggal mu.
Namun untuk ke bank, pelajar atau mahasiswa yang mendapat bantuan PIP harus hadir langsung, berikut dikuatkan dengan kartu identitas bahwa dia penerima bantuan PIP dan syarat administrasi lainnya.
PIP sendiri hadir untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas, agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
BACA JUGA:5 Fakta Koin Rp1000 Kelapa Sawit yang Dihargai Mulai dari Rp25.000.000
Baik dia melalui jalur formal SD, SMP, SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang tiga kementerian, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Ada sejumlah syarat yang harus dimiliki pelajar atau mahasiswa, sebelum mereka mendapatkan bantuan PIP.
Syarat utama yang menjadi kewajiban yakni pelajar atau mahasiswa memegang KIP.
BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!
Pasalnya, tidak setiap anak memegang KIP.
Umumnya, anak yang memegang KIP sudah terdata dalam DTKS dan Dapodik, serta datanya sinkron dan padan dengan data di Dukcapil.
Syarat lainnya, calon peserta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, misalnya dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera), berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan,
Lalu, Peserta Didik/Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT