INDRALAYA, PALPRES.COM - Almarhum Yendi Saputra, 36 tahun, warga Pal 7 Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang meninggal akibat amukan massa karena melakukan tindakan pencurian sepada motor (Curanmor), ternyata seorang residivis kambuhan.
Pria tersebut sudah memiliki lebih dari satu Laporan Polisi (LP), atas tindak kejahatannya yang dilakukannya.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
"Almarhum Ssudah melakukan perbuatannya secara berulang-ulan,g termasuk residivis juga," ungkap Kapolres ditemui usai menggelar press release pemusnahan hasil operasi Pekat diawal Ramadhan 2023, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Kasus Penggerebekan Arena Judi, Oknum Anggota DPRD OI Diduga Dipulangkan
Dikatakan Kapolres, pihaknya tak hanya melakukan pengejaran satu teman Almarhum yang masih DPO saat ini, melainkan juga melakukan pencarian terhadap penadah barang curanmor ini.
"Selain DPO, mungkin ada juga jaringannya penadah-penadahnya, itu juga sedang kita kejar.
Anggota kita sedang melakukan lidik terkait perkara ini," ungkap Kapolres.
Untuk itu, pihak berharap adanya peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus ini.
BACA JUGA:Akhirnya Reza Tirta Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
"Intinya satu, kita polisi tidak bisa bekerja sendiri, semua bersama-sama bekerja sama polisi terkait penegakan hukumnya.
Diharapkan juga pada masyarakat terkait ada informasi, monitor, dan mendengar ada penadah-penadah motor, jual motor murah, nah itu perlu diselidiki ada apa, ini untuk memperkecil ruang gerak si pelaku ini," sambung Kapolres.
Sebelumnya, seorang pelaku pencurian sepada motor berhasil diamankan warga.
Pelaku babak belur setelah dihakimi massa, hingga dijemput, Minggu 09 April 2023.
BACA JUGA: BPBD OI Cari 2 Warga Tenggelam, Satu Korban Siswa SMP