PALI, PALPRES.COM - Tiga orang anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilakukan Pemberhentian TidaK Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.
Ketiga anggota yang PTDH itu yakni Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA Polres PALI telah melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023.
Lalu, Brigadir Mustakim yang juga menjabat sebagai BA Polres PALI telah terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.
Terakhir, Brigadir Romadhona Iskandar yang menjabat BA Polres PALI telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA:Usai Paparan, Bupati Mura Dapat 'Hadiah' Rp5,6 Milyar, Kok Bisa!
Bahkan saat ini, Brigadir Romadhona sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakayan (Lapas) Muara Enim.
Lantaran ketiganya terbukti bersalah, maka sesuai dengan keputusan Kapolda Sumsel, ketiganya di PTDH dari dinas Polri terhitung sejak 31 Maret 2023.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH membenarkan jika ketiga oknum anggota Polres PALI tersebut telah di PTDH.
"Betul, untuk ketiganya terhitung sejak 31 Maret 2023 lalu sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari kedinasan Polri,“ tegasnya saat dibincangi, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Amblas di Jalan Utama Kabupaten PALI Kian Parah, Petugas Cari Solusi Jalur Alternatif
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati agar kiranya jangan percaya jika ketiga oknum mantan anggota Polres PALI ini masih mengatasnamakan Polri dalam kegiatan atau aktivitas apapun.
"Kita himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, karena ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres PALI.
Jadi apapun aktivitas dan kegiatan yang dilakukan ketiga oknum ini sudah tidak lagi terkait dengan Polres PALI," tandasnya. *