Pada awalnya penyaluran BLT ini didasari untuk penangan Covid-19, dan percepatan stabilitas ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, untuk tahun ini menjadi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Seperti diketahui jumlah kemiskinan ekstrem di tanah air saat ini sangat meningkat, apalagi setelah diterpa Covid-19.
Nantinya masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa bukan ini, tapi masyarakat golongan kemiskinan ekstrem dengan 4 kriteria.
Pertama, memiliki penyakit menahun.
BACA JUGA:MANTAP! BLT BPNT Sembako Rp400 Ribu Cair Jelang Lebaran 2023
Kedua, memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas, lansia, dan tidak bekerja.
Kemudian mengenai teknis penyaluran masih akan sama dengan tahun lalu.
Begitu pula penetapan penerima akan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Bagi para pemilik Kartu Indonesi Sehat (KIS) yang dibayarkan oleh Pemda setempat, melalui pengajuan kota/kabupaten juga berpeluang mendapatkannya.
BACA JUGA:5 Kota Paling Ramai di Sumatera Utara, Nomor 1 Padat Banget!
Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat yang memiliki kartu ini BPJS Kesehatan KIS PBI merupakan masyarakat miskin.
Sehingga peluang untuk mendapatkan bantuan lainnya seperti ini besar sekali.
Tentunya, kamu juga harus memiliki NIK, dan KK sesuai dengan desa atau kota tempat kamu tinggal.
Usahakan NIK tersebut sudah padan, dan online di Dukcapil.