PAGARALAM, PALPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam telah menyepakati kadar zakat fitrah tahun 2023/1444 H, yakni zakat fitrah tahun sebesar 2,5 Kg beras dan apabila diuangkan sejumlah Rp 30 Ribu/jiwa.
“Penetapan zakat fitrah tahun 1444 H tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B-456/Kk.06.12.5/BA.00/04/2023, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama dihadiri Ketua MUI, Kesra, Disperindagkop dan UKM, Baznas, MUI, PCNU, PD Muhammadiyah dan PD Persis Kota Pagaralam, pada tanggal 14 April 2023, yang diputuskan bahwa zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar 2,5 Kg beras dan apabila diuangkan sejumlah Rp30 ribu/jiwa,” terang Plh Kepala Kakemenag Pagaralam, Napikurrahman, Senin 17 April 2023.
Sebagai informasi kepada masyarakat, terkait besaran kadar dan nilai zakat fitrah ini, katanya, pihaknya telah menyosialisasikan itu kepada masyarakat, baik melalui Media Sosial (Medsos) maupun di setiap kesempatan pertemuan, sehingga masyarakat mengetahui besaran kadar zakat fitrah, yang akan dikeluarkannya pada Ramadan tahun 2023 ini.
Beberapa masjid di Pagaralam mulai membuka penerimaan zakat fitrah sejak Senin 17 April 2023, seperti Masjid Al Arofah, Perumnas Talang Sawah, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Jalan Tanjung Batu-Payaraman yang Nyaris Putus Ditimbun dengan Batu
Koordinator panitia penerimaan zakat fitrah, Aan Syahputra mengatakan, panitia sudah menerima beberapa warga atau kaum muslimin yang membayar zakat.
"Sejak pertama buka sudah ada kaum muslimin yang membayar zakatnya baik dengan bahan pokok beras atau uang," ucap dia.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran mereka sudah menerima pemberitahuan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag Kota Pagaralam.
"Sudah ada kesepakatan yakni beras sebanyak 2,5 kg atau uang Rp 30.000," tukas dia. *