JAKARTA – Maskapai penerbangan manapun niscaya mengharuskan setiap penumpangnya meletakkan barang berharga di atas tempat duduk dan menjaga bagasi kabin masing-masing.
Setiap penumpang juga diwajibkan memperhatikan penempatan barang berharga sebelum – saat – setelah penerbangan.
Berikut ini Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan kembali himbauan dan mewajibkan kepada seluruh penumpang agar memperhatikan penempatan barang berharga dalam mempersiapkan rencana perjalanan dan selama dalam penerbangan.
Danang menyarankan penumpang tidak sekali-kali meletakkan barang berharga pada bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in).
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan Operasional Kilang Plaju, Ini Kata Komisaris Pertamina
“Sebaiknya penumpang meletakkan barang-barang berharga di atas tempat duduknya dan menjaga bagasi kabinnya, bukan di dalam bagasi tercatat,” tutur Danang.
Hal ini jelas Danang, sesuai dalam ketentuan yang sudah tertulis dalam tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77 Tahun 2011.
Adapun jenis dan kategori barang berharga untuk dimasukkan ke dalam bagasi kabin adalah sebagai berikut:
1. Laptop, tablet dan bentuk komputer portable lainnya.
BACA JUGA:Wujudkan Mudik Aman dan Berkesan, Stakeholder Ini Harus Bersinergi
2. Kamera, peralatan fotografi dan lensa.
3. Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian dan perak.
4. Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat dan dokumen bisnis.
5. Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod dan charger.
BACA JUGA:Catat! Jam Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran di Lahat