JAKARTA, PALPRES.COM - Beberapa hari menjelang 2023, pencairan beberapa bansos baik reguler maupun kondisional yang bersifat tambahan masih terus berlanjut.
Dibeberapa kota pencairan sudah memasuki termin 8.
Baik untuk bansos PKH maupun BPNT/Sembako.
Termin ini merupakan termin lanjutan dari beberapa termin sebelumnya.
BACA JUGA:MANTAP! Koin Kuno Rp500 Melati Tahun 1992 Dihargai Rp5.000.000, Begini Cara Jualnya
Seperti diketahui pencairan bansos PKH dan BPNT/Sembako untuk tahun ini akan disalurkan tidak serentak.
Penyaluran akan dilakukan dalam beberapa gelombang.
Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data valid, agar uang yang ditransfer ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat.
Supaya menghindari kerugian negara akibat human eror.
BACA JUGA:5 Kota dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Sumatera Barat, Nomor 1 Gak Nyangka
Sebagai contoh menghindari transfer dana kepada KPM yang telah meninggal dunia pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran yang ada di Kemensos.
Sehingga proses penyaluran akan dilakukan apabila data KPM pada SiK-NG, Bank Himbara, dan Dukcapil, betul-betul valid.
Jika merujuk pada jadwal yang ada, seharusnya pada Maret lalu sudah dicairkan bansos PKH ini sampai dengan triwulan 2.
BACA JUGA:6 Universitas Terbaik di Provinsi Jambi versi UniRank 2023, Nomor 1 Bukan UNJA